Deli Serdang ( Sumatradaily.id )||
Terkait lahan Spot Center yang diklaim milik Dispora Sumut yang hingga kini masih dipertahankan Kelompok Tani ( Koptan ) ) kawasan sport centre Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Menurut keterangan Koptan sudah puluhan tahun mereka usahai kini direbut tanpa ganti rugi. Ketika persoalan tersebut akan di konfirmasi kepada pihak Dispora Sumut sampai saat ini belum memberikan keterangan apapun.
Meski telah dikonfirmasi melalui surat, telepon, WhatsApp maupun mendatangi langsung kantor Dispora Sumut, tidak juga menanggapi konfirmasi media. ( Dikutip dari pemberitaan media Aktual ). Bahkan Dispora Sumut disebut- sebut telah menyebarkan berita bohong melalui media massa tentang ketua kelompok tani yang telah menerima ganti rugi lahan sport centre. Padahal hingga saat ini, Jumiyem belum ada menerima sepersen pun uang yang dimaksud.
Jumiyem alias Mami ketika dikonfirmasi tentang kebenaran telah menerima ganti rugi. Jumiyem alias Mami mengatakan, "Tidak benar itu bang, saya tidak ada terima uang ganti rugi. Bohong itu kabar itu,” ungkap wanita dengan panggilan Mami, Rabu (1/3/2023) sore kemarin.
Dikatakan Mami, " Ganti rugi yang dibagikan oleh Pemprov Sumut melalui pengadilan tidak berdasar hukum. Ia takut dikemudian hari, uang yang ditawarkan itu menjerat para anggota kelompok tani ke penjara.
Ditambahkan Sekretaris Kelompok Tani, Pahala Napitupulu, " Pemberian ganti rugi hanyalah jalan agar pemerintah Sumatera Utara terlihat baik di mata publik. Padahal menurut Pahala, pengadaan lahan sport centre adalah cacat hukum, " Terangnya pada wartawan.
Lanjut Pahala apa dasar hukum pengadaan tanah sport centre ini. Tidak ada yang bisa menjelaskan sampai sekarang. Kami memberitahu yang benar bahwa apa yang dilakukan Pemprov Sumut saat ini cacat hukum,” Tegas Pahala lagi.
Melalui pemberitaan ini, Pahala ingin memberitahu pemerintah pusat dan seluruh masyarakat Indonesia, bahwa beginilah nasib rakyat kecil ini yang tidak memiliki uang atau jabatan. Tanah pertanian untuk bertahan hidup kami bisa direbut dengan cara melanggar hukum.
Menurut Pahala, " Meski PTPN II dengan SK 10 bodong bisa jual tanah negara, dan Dispora Sumut yang sertifikatnya diduga telah batal mampu melanjutkan pembangunan. Mirisnya, pemerintah pusat tutup mata terhadap perlakuan yang kami terima.
Hingga saat ini, pihak Dispora Sumut sendiri tidak mau berkomentar apapun pasca ditanya soal pembatalan sertifikat nomor 2. Begitu juga PTPN II yang hingga saat ini tidak memberikan keterangan apapun ketika dilakukan konfirmasi soal tanah yang mereka jual untuk sport centre.
,
Kelompok Tani Gadang Alat Berat
* Pengusiran Paksa Koptan *
Sebelumnya media Aktual online sempat melansir berita tentang pengusiran Paksa terhadap Kelompok Tani ( Koptan ) pada hari Selasa (21/2/2023) di kawasan sport centre Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Ratusan personil gabungan terdiri dari, Satpol PP, Damkar, Polisi, TNI dan Dispora Sumut dikerahkan untuk melawan puluhan kelompok tani, menghancurkan rumah dan memaksa mereka meninggalkan lahan tersebut.
Meski telah melakukan dialog dengan baik hingga penghadangan alat berat oleh kelompok tani, pihak gabungan tetap tidak dihiraukan dan personil dari Satpol PP melakukan kontak fisik degan menarik, mendorong hingga melempar kelompok tani dengan barang-barang rumah tangga yang mereka keluarkan dari rumah kelompok tani.
“Apa dasar kalian mengusir kami, menghancurkan rumah ini. Sertifikat nomor 2 ini sudah dibatalkan. Ada putusan PTUN-nya,” teriak salah seorang anggota kelompok tani. Namun pihak Satpol PP tetap melakukan pemaksaan agar Koptan keluar dari lahan tersebut.
Diketahui, menolaknya masyarakat untuk beranjak dari kawasan yang diklaim sebagai milik Dispora ini karena tanah tersebut telah lama mereka usahai. Bahkan selain fakta menunjukkan bahwa SK 10 sebagai dasar jual beli tanah sport centre bodong serta sertifikat nomor 2 sebagai dasar penguasaan fisik lahan oleh Dispora telah dibatalkan dan tertuang dalam penetapan PTUN No.44/G/2022/PTUN.MDN tanggal 25 Mei 2022. ( *** )