Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Berkas Perkara Bos Electra KTV CBD Polonia Sudah Tahap II dan Segera Disidangkan

8 Mar 2023, 23:03 WIB Last Updated 2023-03-08T16:11:06Z




Medan ( Sumatradaily.id ) | Bos Electra KTV CBD Polonia sekarang Zoom KTV bernama Alexander alias Alex (40) ditangkap personel Polsek Medan Baru karena diduga memiliki 10 butir ekstasi di sebuah ruangan penginapan di CBD Polonia Medan, kini sudah tahap II di Kejari Medan,  Rabu ( 08/ 03 / 2023).


Hal penerimaan berkas tahap II berkas perkara Bos Electra KTV CBD Polonia, Alexander alias Alex oleh pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Medan dibenarkan Kasi Pidum Paisol ketika dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp.


" Benar bang, Kejari Medan, melalui Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara tersangka Alexander alias Alex, " Ucap Paisol ( Kasipidum ) melalui pesan WhatsApp nya.


Selanjutnya Jaksa akan membuat dakwaannya untuk kita limpahkan ke Pengadilan. Kapan akan dilimpahkan ke Pengadilan, Paisol tidak menyebutkannya.


Sebelumnya diketahui bahwa Polsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, Iptu Martua Manik membenarkan penangkapan bos karaoke Electra tersebut. " Benar, tersangka sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan, akan gelar perkara di Polrestabes Medan,” ujarnya, Rabu (4/1/2023).


Menurut informasi, Electra yang berganti menjadi Zoom KTV selama ini diduga jadi ajang peredaran narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti polisi dan menemukan Alex bersama sejumlah barang bukti 10 butir pil ekstasi.


Selain kasus narkoba, Alex juga masih status tersangka penggelapan aset Electra KTV dan kasusnya masih ditangani Polda Sumut.


Sebelum Alex mengelola klub malam Electra, Sugianto alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan.( SD / 01 )

Komentar

Tampilkan

  • Berkas Perkara Bos Electra KTV CBD Polonia Sudah Tahap II dan Segera Disidangkan
  • 0

Terkini