Medan ( Sumatradaily ) Perkara banding Elviera selaku Notaris dalam kasus korupsi BTN akan disidang 21 Pebruari 2023 dengan status tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikatakan Humas Pengadilan Tinggi Sumatera Utara diedan, JPL Tobing ketika di wancarai di loby pengadilan tersebut ( 13 / 02 / 2023 ).
Ketika disinggung tentang hasil putusan nantinya untuk diketahui oleh publik, Dikatakan Tobing, " putusan banding tersebut bisa dilihat pada SIP Pengadilan Tinggi Sumut. Untuk majelis hakim yang menyidangkan perkara banding terdakwa Elviera itu saya sendiri JPL Tobing sebagai ketua majelis hakim dibantu dua anggota, Ucap Tobing.
Sebelumnya dikatahui Elviera selaku Notaris dalam perkara korupsi Bank Tabungan Negara ( BTN ) telah divonis 1 tahun 6 bulan. Putusan hakim Immanuel Tarigan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) 6 tahun penjara.
Atas vonis majelis hakim yang dinilai lebih ringan tersebut , JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut di Medan. ( SD / HS )