Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kajari Batu Bara Berikan RJ Kepada Tersangka M Syafi'i

15 Feb 2023, 00:22 WIB Last Updated 2023-02-14T18:52:19Z

Kajari Batu Bara, Amru Siregar serahkan RJ

Batu Bara ( Sumatradaily.id ) |Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batu Bara melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Terhadap Tersangka. Muhammad Syafii didepan gedung Kejaksaan tersebut, Selasa (14 / 02 / 2023 ) pukul 14.30 WIB.

 Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Kejari Batu Bara tersebut menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Nomor PRINT-01/L.2.32/Eoh.2/02/2023 Tersangka Muhammad Syafii dalam perkara tindak pidana Pasal 351 Ayat (1) dengan korban Ahmad Fauzi berdasarkan Keadilan Restorative.

 Dalam rangka penyerahan surat Keadilan Restorative tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Amru E. Siregar, S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Bara ) Doni Harahap, S.H.) dan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batu Bara ) (Vinsensius Tampubolon,S.H. serta Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) King Richter Sinaga,S.H, , Jaksa Penuntut Umum II ( JPU II ) Cosman Oktaniel Girsang,S.H

Tersangka Muhammad Syafii beralasan menerima penyelesaian perkara keadilan restorative karena baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukannya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Berdasarkan hasil dari ekspose Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Bara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr.Fadil Zumhana,S.H.,M.H. pada 07 Februari 2023 telah diperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

KKepala Seksi Tindak Pidana Umum,  (Vinsensius Tampubolon,S.H beserta Jaksa Penuntut Umum I, King Richter Sinaga,S.H dan Jaksa Penuntut Umum II Cosman Oktaniel Girsang,S.H telah melakukan upaya perdamaian pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara terhadap tersangka Muhammad Syafii dengan korban Ahmad Fauzi dengan berbagai persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. ( SD / HS )



  


Komentar

Tampilkan

  • Kajari Batu Bara Berikan RJ Kepada Tersangka M Syafi'i
  • 0

Terkini