Sumatradaily Jakarta | Bertempat di Kejaksaan Negeri Mataram, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram berhasil melakukan pengamanan terhadap Terpidana PLAMEN PETKOV BESHIROV (43 ) warga negara asing Bulgari bertemapat tinggal Bale Pelangi Sandik Blok B5 Nomor 6 Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022, PLAMEN PETKOV BESHIROV terbukti secara sah dc vcvcvccvan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penadahan" dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Proses pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram terkait keberadaan Terpidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram, dan selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk melakukan eksekusi.
Atas dasar permohonan bantuan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bergerak dan berhasil melakukan pengamanan terhadap PLAMEN PETKOV BESHIROV.
Sebagai tindak lanjut dalam eksekusi terhadap Terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), pihak Kejaksaan Negeri Mataram berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk memberikan informasi bahwa PLAMEN PETKOV BESHIROV akan dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. Setelahnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian Terpidana sebagai WNA atas eksekusi tersebut.
Selanjutnya pada pukul 21:00 WITA, Terpidana di lakukan pemeriksan rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 dan dibawa menuju Lapas Kelas IIA Mataram oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan guna dilakukan eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (SD / HS))