Sumatradaily Medan | Vera Wenta br Surbakti tak kuasa menahan kesedihannya dalam persidangan lanjutan PKPU yang berlangsung diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/01/23) pagi.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Niaga, Immanuel Tarigan, termohon yang diberikan kesempatan menyampaikan keterangannya, terlihat menangis dan meluapkan kekecewaan.
"Mana buktinya aku berhutang dengan mu, bukan aku tidak mau membayar tapi coba tunjukan buktinya," ucap Vera kepada pemohon melalui penasehat hukum di persidangan niaga.
Suasana sempat menjadi riyuh, karena luapan kekecewaan yang disampaikan termohon dalam persidangan, bahkan majelis hakim sempat menenangkan termohon.
Dan tak lama majelis hakim Niaga menunda persidangan putusan hingga 30 hari ke depan untuk kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara itu diluar persidangan, termohon yakni Vera yang dikonfirmasikan mengungkap dirinya merasa dizholimin dalam perkara ini.
Ini semula berawal dari kerjasama dirinya dengan pemohon yakni Hana Nelsri Kaban dalam penjualan tanah seluas 1,3 hektar yang dipecah menjadi 87 kapling.
Dikatakan Vera pada 2013, ia ada membeli 1,3 hektar milik marga Purba dikawasan Jalan Jamin Ginting Gang Brahmana, Kabupaten Karo.
Sewaktu itu ia telah membayar panjar seharga Rp150 juta pada waktu itu. Dan pada waktu tanah tersebut dipergunakan untuk investasi dengan mencari investor.
Nah pada waktu ia bertemu dengan Rizal Sembiring, singkat ceritanya ia meminta Hana Nelsri Kaban sebagai Mitra bisnis dalam penjualan tanah yang dipecah dalam 87 Kapling.
Waktu itu, Hana pun membayar harga kepada pemilik tanah dikurangkan dari harga panjar yang telah diberikan oleh termohon yakni Vera Venta.
Nah setelah itu sebagai bentuk keseriusan dalam bisnis investasi, selain panjar pembayaran Rp150 juta, ia pun menitipkan 40 SHM kios di Mulawari Mart kepada pemohon.
Diakui, dari total 87 Kapling tersebut semua habis terjual dalam kurung waktu 2013 hingga 2015, dengan harga perkaplingnya yang bervariasi mulai Rp50 juta hingga Rp60 juta. Dan uang semua diserahkan kepada pemohon, nah perlu diingat bahwa saat menyerahkan uangnya ia tidak mendapat sepeser apapun pada waktu itu.
Namun dalam Perjanjian kerjasama yang telah dibuat tersebut, sesuai kesepakatan termohon pun mendapat keuntungan namun nyatanya, jangankan untung,
40 SHM miliknya justru tidak bisa dikembalikan dengan dalih uang hasil penjualan dari termohon yang disetorkan kepada pemohon dianggap uang yang diserahkan merupakan bunga dari modalnya.
Bahkan, sebut Vera dirinya justru dianggap berhutang kepada pemohon, tak hanya sampai disitu ia pun dianggap berhutang kepada Hartalina br Sembiring yang ibu pemohon hingga harus menjalani gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri Medan.
Meski demikian lanjut Vera, dalam gugatan PKPU ini kalau memang dirinya berhutang oleh pemohon dalam hal ini Hartalina Sembiring bersama anaknya Hana Nelsri Kaban senilai Rp4,2 Milyar siap membayarnya dengan beberapa catatan.
"Siap membayar hutang seperti apa yang disampaikan pemohon, namun dengan catatan pihak pemohon harus siap mengembalikan surat-surat atau dokumen SHM sebagai jaminan dihadapan persidangan niaga sesuai dengan bukti permohonan yang disampaikan dalam PKPU ke Pengadilan Negeri Medan," ucapnya lagi.
Ditegaskannya, kalau uangnya bisa ku bayarkan tetapi kepada pemohon bisa juga membawa surat SHM sebagai miliknya yang dijadikan jaminan atau agunan dihadapan persidangan ini juga sesuai apa yang disampaikan dalam gugatan PKPU.
Karena dari penjualan tanah, menurut Vera pasti sudah untungnya. Namun hingga saat ini belum ada diberikan kepada dirinya, bahkan SHM milik pun tetap berada ditangan pemohon.
Ia pun menaruh harapan kepada majelis hakim Niaga memberikan rasa keadilan dalam memutuskan perkara ini seadil-adilnya. (SD / HS ))