Semarang, (sumatradaily.id) - Hari ini Pak Mahfud MD memberi pengantar Sosialisasi KUHP "Kenduri KUHP Nasional" di Universitas Diponegoro, Semarang. Dalam kesempatan ini saya jelaskan, sebagai sebuah Undang-Undang yang baru diundangkan, KUHP perlu disosialisasikan dan didiskusikan. Hari ini kita berkumpul untuk melakukan diseminasi mengenai Undang-Undang yang memiliki 624 Pasal dan akan berlaku 3 (tiga) tahun ke depan yakni tanggal 2 Januari 2026.
Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan yang intinya perlu dilakukan sosialisasi secara masif mengenai KUHP ini sehingga dapat dipastikan penerimaan publik terhadap KUHP, masih ada waktu selama 3 (tiga) tahun bagi masyarakat untuk memperoleh informasi-informasi dan penjelasan mengenai KUHP ini agar tidak terjadi misunderstanding dan misintrepretation terhadap substansi-substansi yang di atur dalam KUHP.
Memang tidak mudah mengubah suatu paradigma terutama apabila Undang-Undang yang lama telah berlaku lebih dari seratus tahun, namun demikian dengan upaya bersama seperti yang kita lakukan pada hari ini niscaya apa yang menjadi misi pembaruan dalam KUHP Nasional dapat tersampaikan dan diterima oleh masyarakat. (SD_01/r)