Hal itu disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnol Tarigan SH, MH melalui pesan singkat WhatsApp - nya sekira pukul 18. 30 Wib
"Benar, saat ini kita telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut, terhadap tersangka Apin BK dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ," kata Yos.
Dikatakan Yos Arnol, sejumlah barang bukti tersebut terbagi menjadi dua, yakni aset Harta benda tidak bergerak dan aset harta benda bergerak senilai Rp 5,8 miliar.
Aset harta benda tidak bergerak yaitu 26 sertifikat hak milik asli atas nama Jonni alias Apin BK, 19 aset bangunan yang berada di Deli Serdang senilai Rp 128,2 Miliar.
"7 aset bangunan yang berada di Kota Medan senilai Rp 23,795 miliar, dan tiga aset tanah di Kabupaten Samosir," lanjut Yos.
Sedangkan, aset harta benda bergerak yaitu dua unit kapal Speed Boat besar warna hitam, satu unit Speed Boat kecil warna biru, 21 Jetski, dan satu unit mobil Pick Up.
"Adapun total aset yang disita sebesar Rp 157, 795 miliar, " pungkasnya.
Lanjut dikatakan Yos selanjutnya, Jaksa dari Kejari Medan akan menyiapkan dakwaan dan nantinya tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Untuk tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, untuk 20 hari kedepan menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," bebernya.
Akibat perbuatannya, Jonni alias Apin BK dijerat pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ( SD/ HS )