Sumatradaily.id MEDAN | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya 17 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pemberian hibah kepada masyarakat yang belum diserahkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Utara.
Pemberian hibah dilaksanakan pada tahun anggaran 2021, dengan total kurang lebih sebesar Rp834 juta. Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja hibah tidak diyakini kewajaran penggunaannya.
Kemudian, BPK menulis, hal tersebutkan disebabkan Kepala Dinas PMD Sumut kurang optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah.
Atas temuan itu, dalam lembaran LHP tertulis Kepala Dinas PMD Sumut menyatakan, mengakui temuan BPK dan sedang dalam proses pengumpulan LPJ.
Ketika di konfirmasi kepada Aspan Sopian Batubara sehubungan dengan LPJ yg belum terselesaikan. Dikatakan Aspan, dirinya sudah tidak menjabat lagi. Coba sabar dulu ya, saya akan panggil Kabidmya, Ucap Aspan melalui whatsApp nya ketika dihubungi.
Lalu siapa yang bertanggungjawab atas permasalahan di atas? Diketahui pada tahun 2021 ada pergantian jabatan Kepala Dinas. Dimana, Kepala Dinas PMD Sumut yang sejatinya dijabat Aspan Sofian Batubara digantikan oleh Hendra Dermawan Siregar.
Pelantikan dilaksanakan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (23/8/2021). Saat ini, Aspan Sofian Batubara menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat belum mendapat pernyataan resmi dari pihak terkait tindaklanjut atas temuan BPK tersebut...... BERSAMBUNG ( SD / HS )