Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kemenkumham Meminta Klarifikasi dan Kordinasi Kepada Walikota Pematang Siantar

21 Des 2022, 21:20 WIB Last Updated 2022-12-21T14:20:28Z


Sumatradaily.id Pematang Siantar | K
ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI), telah meminta klarifikasi dan koordinasi kepada Walikota Pematang Siantar terkait dengan surat Dr. Henry Sinaga SH, SpN, MKn selaku Notaris dan Pejabat Pembiat Akta Tanah ( PPAT ) tertanggal 11 Agustus 2022, perihal Mohon Petunjuk dan Perlindungan Hukum, dalam siaran Pers nya kepada wartawan, Rabu ( 21/ 12 / 2022 ).


Dikatakan Henry, Surat tersebut bernomor : HAM.2-HA.01.02-271, tertanggal 06 Desember 2022. Bahkan dirinya telahenerima tembusannya di tanggal 19 Desember 2022. (Surat tersebut terlampir).


Dijelaskan Notaris dan PPAT ini, " Dalam Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut menyatakan , Tanpa bermaksud mencampuri tugas fungsi dan kewenangan Walikota Pematang Siantar dengan merujuk kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 I ayat (4)  dan Pasal 18 huruf c Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Walikota Pematang Siantar diminta untuk memberikan informasi terkait permasalahan yang saya sampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui surat saya tersebut di atas.


Kedua, Kementerian hukum dan HAM RI juga meminta kepada Walikota Pematang Siantar agar memberikan informasi terkait perkembangan penyelesaian masalah tersebut kepada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagai bahan pemantauan dan laporan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. 


" Bahkan surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, atas nama Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, " mengakhiri siaran Pers nya tersebut. ( Apri )



Komentar

Tampilkan

  • Kemenkumham Meminta Klarifikasi dan Kordinasi Kepada Walikota Pematang Siantar
  • 0

Terkini