Pematang Siantar sumatradaily.id | Terkait penagihan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) yang sudah Kedaluwarsa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar hingga sampai bulan kelima, hal ini membuat keresahan di masyarakat.Bahkan belum juga menunjukan perkembangan yang signifikan, sehingga membuat Dr. Henry Sinaga, SH. SpD, MKn selaku Notaris yang cukup kondang membuat Laporan ke Mabes Polri mewakili keresahan yang timbul di masyarakat Pematang Siantar.
Menurut Notaris Henry, surat laporan dirinya ke Mabes Polri itu memohon agar pihak Mabes Polri dapat melakukan pengawasan terhadap yang dilaporkannya. Hal tersebut dikatakan Henry yang juga merupakan Dosen Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ( FH - USU ) melalui pesan singkat Whats App nya ketika dikonfirmasi sehubungan pelaporan dirinya ke Mabes Polri, Jumat 2 Desember 2022.
,
Ditambahkan Henry lagi keterangannya, " bahwa surat laporannya sudah diterima pihak Mabes Polri. Henry berharap pihak Mabes Polri dapat melakukan pengawasan terhadap isi laporannya tersebut. Henry juga menjelaskan sebelumnya telah menyampaikan surat ke Pemko Pematang Siantar tembusan Polres, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, " Ucap Dosen FH USU ini. ( SD / HS )