Sumatradaily BANDUNG | Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, kembali melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp, 1 Miliyar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, Kamis (15/12/2022).
Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama Penuntut Umum.
Menurut Majelis Hakim, Terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kemudian Menetapkan barang bukti no. 1 s/d 32, tetap terlampir dalam berkas. Barang bukti no. 33 s/d 131, dikembalikan kepada Terdakwa; Barang bukti no. 132 s/d 136, dirampas untuk Negara. Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan BANDING. (SD/ HS)