Senin 14 November 2022 pukul 15:30 WIB bertempat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Tangerang dan Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa serta terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz yang dihadirkan melalui online, Senin ( 14 / 11/ 2022 ).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa Indra Kesuma Alias Indra kenz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan KESATU Kedua dan KEDUA Pertama
,
Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Selain itu terdakwa dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan.
Menetapkan Barang Bukti nomor 1 s.d. 219 yang terlampir dalam surat tuntutan tetap terlampir dalam berkas perkara.Barang Bukti nomor 220 s.d. 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara; Barang Bukti nomor 259 s.d. 344 yang terlampir dalam surat tuntutan digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. ( SD / HS )