Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Direktur PT. KAYA, Canakya Suman dituntut 9 Tahun Penjara

18 Nov 2022, 19:10 WIB Last Updated 2022-11-18T12:10:43Z


Medan | sumatradaoly.id,


Dalam amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda, Terdakwa Canakya Suman terbuki melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.


Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (up) biaya kerugian negara sebesar Rp14,75 miliar.


"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita kemudian dilelang JPU. Bila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,"  kata jaksa.


Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. 

,

          Ismayanda Jaksa Penuntut Umum

"Sementara hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," urai jaksa.


Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim Immanuel menunda persidangan hingga pekan mendatang.


Sebelumnya, jaksa mendakwa Canakya  Suman terkait kredit macet senilai Rp39,5 miliar. Dalam kasus ini, Canakya Suman diadili bersama Konglomerat Mujianto dan Notaris Elviera. (SD/ HS )


Komentar

Tampilkan

  • Direktur PT. KAYA, Canakya Suman dituntut 9 Tahun Penjara
  • 0

Terkini