Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Auditor Kerugian Keuangan Negara Diperiksa Sebagai Ahli Dalam Sidang Perkara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk

13 Nov 2022, 19:26 WIB Last Updated 2022-11-13T13:03:17Z



Jakarta, (sumatradaily.id) - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama Terdakwa ALBERT BURHAN, Terdakwa SETIJO AWIBOWO, dan Terdakwa AGUS WAHJUDO dengan agenda pemeriksaan ahli, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021. 


Adapun ahli yang dihadirkan yaitu PANUT (PNS / Auditor Madya selaku Koordinator Investigasi Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah / Badan Usaha / Badan Lainnya II), yang pada pokoknya menerangkan bahwa pembelian pesawat Bombardier CRJ-1000 dan pesawat ATR72-600 dilakukan secara menyimpang dan tidak seharusnya diadakan/dibeli, sehingga dari pengoperasian atau tidak dioperasikannya kedua pesawat selama tahun 2011 s.d 2021 telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. sebesar USD 609.814.504,00 atau setara Rp8,8 Triliun. 


Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 November 2022 pukul 15:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. (K.3.3.1). (SD_01/r)

Komentar

Tampilkan

  • Auditor Kerugian Keuangan Negara Diperiksa Sebagai Ahli Dalam Sidang Perkara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk
  • 0

Terkini