Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Anak Bupati Non Aktif Langkat Divonis 19 Bulan Perkara Kerangkeng Manusia

30 Nov 2022, 17:51 WIB Last Updated 2022-11-30T10:51:51Z


Stabat sumatradaily.id | Pengadilan Negeri ( PN ) Stabat menggelar kembali sidang lanjutan perkara Terdakwa Dewa Perangin Angin yang merupakan anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dan Terdakwa Hendra Surbakti dengan agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa, Rabu ( 30/11/2022 ).


Majelis hakim yang diketuai oleh Halida Harini dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terhadap para korban yang ada didalam krangkeng manusia tersebut. Sehingga kedua terdakwa di persalahkan melanggar pasal 351 ayat 3 jont pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.


Selanjutnya Majelis hakim tersebut menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa selama  1 tahun 7 bulan ( 19 bulan ) penjara di kasus kerangkeng manusia tersebut.


Menurut Majelis Hakim Dewa dan Hendra telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama sama, melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.


Namun hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baron Siddik selama 3 tahun penjara. (SD/ HS )

Komentar

Tampilkan

  • Anak Bupati Non Aktif Langkat Divonis 19 Bulan Perkara Kerangkeng Manusia
  • 0

Terkini