SUMUT.ONLINE
MEDAN, Seorang pria asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bernama Suheri (37) ditangkap polisi pada Selasa (25/5). Suheri ditangkap polisi karena menanam ganja di belakang rumahnya.
Kanitreskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan penyelidikan bermula pada Kamis (20/5). Polisi mendapat informasi ada warga yang menanam ganja di belakang rumahnya di Jalan Lembaga Adat V Kecamatan Hamparan Perak
Kemudian pada Selasa (25/5), tim unit Polsek Medan Area menyelidiki lokasi kejadian.
"Polisi lalu berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yang ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku," ujar Rianto, Rabu (26/5).
Selanjutnya kata Rianto pelaku langsung diboyong ke kantor polisi, begitu juga dengan barang bukti yang disita.
"Barang buktinya 7 batang ganja. Perinciannya, tanaman ganja setinggi 170 cm ada dua batang, yang tinggi 145 cm ada tiga batang, dan yang tinggi satu meter ada dua batang," ujar Rianto.
Akibat perbuatannya, Suheri dijerat Pasal 111 jo Pasal 114 UU Narkotika. Polisi masih mendalami motif Suheri menanam ganja di belakang rumahnya. (ril)