MEDAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menyatakan hasil uji kualitas udara terkait operasional PT. Anugrah Prima Indonesia (API) memenuhi standar baku mutu. Demikian halnya pernyataan PT. Kawasan Industri Modern (KIM), yang mewadahi perusahaan pengolah bahan baku pakan ternak tersebut.
Pernyataan itu diungkap keduanya dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Medan, Jalan Raden Saleh, Senin (3/5/2021). Rapat dipimpin Sudari (F-PAN) ini turut dihadiri Direktur PT. API, Indra Gunawan dan kuasa hukum, Wendy M Tanjung, S.H., serta Camat Medan Deli dan Lurah Mabar.
"Hasil pengujian kualitas udara di lingkungan pemukiman 65,5 masih di bawah ambang batas. Ini ada juga hasil pengujian di (dalam) perusahaannya," ungkap Kepala DLH Kota Medan, Armansyah Lubis.
Eksekutif yang akrab disapa Bob ini mengakui, pengujian dilakukan lantaran sebelumnya warga mengeluhkan kualitas udara di sekitar pabrik PT API. Selain pengujian kualitas udara oleh laboratorium yang ditunjuk DLH, PT. API juga diwajibkan memperbaiki fasilitas pengelolaan limbah.
Setelah petunjuk teknis itu dilaksanakan, lanjut Bob, pihaknya memberi kesempatan bagi PT. API untuk uji produksi. Uji produksi ini dilangsungkan sampai dilakukannya kembali uji kualitas udara.
"Saat ini persyaratan administrasi sudah dilengkapi okeh pihak perusahaan. Kita tidak bisa menahan jika pihak perusahaan ingin melanjutkan usahanya. Namun, uji kualitas udara harus dilakukan secara berkala per enam bulan," bebernya.
Terkait pengelolaan limbah cair, Bob mengatakan pengawasan dan kerjasamanya merupakan kewenangan PT. KIM. Yang dia ketahui, pabrik di Jalan Pulau Nusa Barung Blok I No. 5, KIM I, Kelurahan Mabar, Medan Deli tersebut diwajibkan membuat bak penampungan sementara. Selanjutnya limbah cair itu diangkut oleh pihak PT. KIM untuk dikelola di instalasi pengelolaan limbah (IPAL) milik BUMN tersebut.
Pernyataan Bob ini dibenarkan oleh Bernike Br Simanjuntak, utusan PT. KIM. "Pada 3 September 2020, PT. API memohon persyaratan ke PT. KIM. Saat itu, setelah ditinjau, ternyata belum ada IPAL-nya. Sekarang, setelah ada IPAL-nya, memang sudah agak jernih pengelolaan limbah airnya. Selain itu, sudah kita bawa juga ke laboratorium, memang sudah sesuai baku mutu," jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT API, Indra Gunawan mengatakan pihaknya mengoperasikan pabrik berbahan baku bulu ayam itu sesuai dengan arahan dan petunjuk teknis dari DLH Kota Medan. "Kita perusahaan yang patuh dan taat hukum. Makanya, persyaratannya semua kita ikuti. Seperti, sudah mengurus dokumen UKL/UPL yang juga telah disetujui oleh 166 KK warga Lingkungan 4, tempat pabrik ini beroperasi," paparnya.
Indra Gunawan menambahkan, pihaknya telah melakukan uji kualitas udara yang pengujiannya dilakukan saat pabrik beroperasi dan saat pabrik tidak beroperasi.
"Sejak awal, kami merasa perusahaan ini harus berada di tempat yang benar. Makanya, kami memilih lokasinya di KIM. Dalam RDP ini, kami menitipkan kepada anggota dewan, terkait kepastian hukum investasi kami. Mengingat, sejumlah warga sempat merusak fasilitas pabrik dan menganiaya karyawan kami," paparnya.
Menanggapi
hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari mengatakan
pihaknya tidak pernah membatasi pihak lain berinvestasi di Kota Medan,
asalkan memenuhi persyaratan. "Kalau sesuai persyaratan, silakan
beroperasi tapi kalau belum siap, disiapkan dululah, agar masyarakat tak
protes," paparnya. (rel)