SUMUT.ONLINE, Medan - Kerumunan massa di di Pasar Inpres, Jalan Pasar 3, Medan, dibubarkan Polsek Medan Timur karena melanggar protokol ksehatan (Prokes), Senin (17/5/2021).
"Kita telah membubarkan kerumunan massa di Pasar Inpres Pasar 3 Medan," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Mohammad Arifin SH MH kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
Petugas gabungan Polsek Medan Timur juga memberikan teguran kepada pemilik usaha yang ada di Pasar Inpres untuk menerapkan prokes kepada pembeli.
"Jangan sampai memunculkan kluster baru Covid-19. Sehingga para pedagang maupun masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur turut berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan," tambahnya.
Tak hanya itu, Pihak Polsek Medan Timur juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Pasar Inpres Jalan Pasar 3 Medan. "Kawasan padat penduduk kita semprotkan disinfektan dan membagikan masker kepada warga yang ada di Jalan Pasar 3 Medan," tuturnya. (eks)