Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Intel Kejagung Bersama Intel Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Kasus Kredit BRI

27 Mei 2021, 00:42 WIB Last Updated 2022-11-13T11:11:43Z


SUMUT.ONLINE MEDAN |  Tim Tabur  Kejagung bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengamankan seorang buronan, mantan pejabat AdK (Administrasi Kredit) Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe. Buronan yang diamankan adalah Yoan Putra SE,  yang telah di tetapkan tersangka oleh Penyidik Kejatisu karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara.

Menurut Asinten Intelijen  Kejaksaan Tinggi Sumut DR Dwi Setyo Budi Utomo MH yang langsung memimpin operasi pengamanan DPO tersebut, penangkapan dilakukan pada Selasa (25/05/2021) sekira pukul 11.00 Wib, di Pasar Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Asintel Kejatisu menegaskan bahwa tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe tahun 2016 s/d 2017 yang merugikan keuangan negara Rp 10 miliar lebih.

Asintel Kejati Sumut menyampaikan kronologi penangkapan. Sebelumnya, tim tabur melakukan pengintaian di sebuah pasar di Sunggal. Pada saat diamankan, tersangka berprofesi sebagai pengusaha/penjual daging kambing yang disalurkan di pasar-pasar di wilayah Medan.

Tersangka selama ini merupakan orang yang sangat dicari, beralamat di Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan, Deli Serdang. Setelah dipecat dari BRI Kabanjahe, tersangka sangat sulit terdeteksi. Istri tersangka yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan, juga sangat tertutup memberi informasi. Demikian juga kedua orangtuanya.

Bapaknya yang juga adalah pensiunan Polri tinggal tidak jauh dari rumah Yoan Putra, selalu tertutup terhadap semua info terkait Yoan Putra.

Tersangka Yoan Putra selama buron selalu berpindah pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang, dan tidak jauh dari lokasi kontrakannya juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar.

Pada saat diamankan, tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum selanjutnya.(ril)

Komentar

Tampilkan

  • Intel Kejagung Bersama Intel Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Kasus Kredit BRI
  • 0

Terkini