SUMUT.ONLINE, Taput – Kedapatan membawa lima bal narkotika jenis ganja seberat 30,5 kilogram, tiga orang pria terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib Polres Tapanuli Utara (Taput).
Ketiga pelaku adalah, SH (25) dan FK (19). Keduanya merupakan warga Jalan Sudirman Dusun IV RT.02/RW 01, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Sedangkan satu pelaku bernama PPP (18) warga Dusun VII Gang Musholah RT 011/RW 001, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Ke- tiganya ditangkap di Jalan Tarutung-Balige, Desa Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, pada Sabtu (22/5/2021) pagi.
“Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti lima bal narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam seberat brutto 30,5 kilogram, satu karung warna hijau les merah biru, mobil Honda Jazz warna merah plat BK 1866, handphone Oppo warna biru, handphone Xiaomi warna putih, handphone samsung warna hitam, dan sebilah pisau dengan gagang warna kuning,” kata Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh SIK MM, Sabtu (22/5/2021) sore.
Dijelaskan Kapolres Taput, pada Sabtu, (22/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, Kapolsek Sipoholon bersama anggota dan Satgas Covid-19 Kecamatan Siatas Barita melaksanakan operasi yustisi Stasioner di Jalinsum Marhusa Panggabean Simpang Salib Kasih, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput.
Selanjutnya petugas menghentikan mobil Honda Jazz warna merah dengan plat BK 1866 DB, namun melarikan diri ke arah Jalan Medan. Kemudian Kapolsek Sipoholon menelepon anggota dan memerintahkan untuk mengamankan mobil Honda Jazz warna merah tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB, personel Polsek Sipoholon menyetop Honda Jazz warna merah, namun tetap melarikan diri dan kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas dan dihentikan di Jalan Tarutung- Balige, Desa Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.
Sekira pukul 10.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut dan dtemukan satu karung goni warna hijau les merah biru berisi lima bal narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam.
“Kepada petugas, ketiga tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan diantar ke Pematang Siantar,” urai Kapolres Taput.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti narkotika ke Satres Narkoba Polres Taput untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 subsidair Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh.(ril)