SUMUT.ONLINE, DELISERDANG | Sherly nelangsa. Perempuan berusia 20 tahun ini tak berkutik ketika diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, dari rumah orangtuanya di Pasar 15 Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (25/5/2021).
Sherly yang merupakan ibu rumah tangga itu tinggal di Pasar IX, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa. Ia ditangkap atas kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur.
Informasi dihimpun Rabu (26/5/2021), peristiwa kekerasan terhadap korban Vivianti (17) warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terjadi di Jalan Paya Pasir Dusun II Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya dibelakang Nada Karaoke pada Rabu (28/4/2021) silam.
Kejadian diketahui oleh orangtua korban Vivian bernama Anto (55) dari Dedek Marlina yang menunjukkan video yang berisikan korban dipukuli oleh pelaku. Selanjutnya Anto menanyakan kepada anaknya. Saat itu korban mengakui telah dianiaya oleh pelaku dan menceritakan bahwa pada saat membeli nasi di warung dekat tempat kejadian dipanggil oleh pelaku. Saat itu korban diajak untuk berkelahi.
Namun, korban tidak mau. Pelaku emosi langsung menampar wajah korban. Selanjutnya menendang perut serta memukuli bagian wajah sehingga korban mengalami luka dan memar. Akibat kejadian itu, orangtua korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.
Mendapat laporan pengaduan korban, sejumlah Petugas unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Petugas mendapat kabar jika pelaku berada di rumah orangtuanya dan langsung membawanya ke komando.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan Sherly diamankan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban Vivianti dengan cara menampar dan meninju pipi/wajah korban serta menunjang perut korban.
Tersangka mengaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dikarenakan adik sepupu tersangka ada masalah dengan teman korban. Kemudian korban ikut-ikutan membela temannya dan mengeluarkan kata-kata atau mengejek. Tersangka tidak terima dan marah terhadap korban.
“Motif tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena korban membuat grup di FB dan menjelek-jelekkan tersangka, sehingga tersangka emosi dan menganiaya korban,” ujar perwira berpangkat satu melati emas dipundak ini.(ril)