GLOBALMEDAN.COM,MEDAN-
Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran 18 Kg narkoba jenis sabu jaringan internasional yang disimpan dalam kamar Mes Sekda Pemko Tanjungbalai.
Enam tersangka diamankan dan satu di antaranya tewas ditembak petugas karena berusaha melukai petugas dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Informasi diperoleh, Senin (5/10/2020) menyebutkan, keeman tersangka yang dibekuk itu yakni, JSP (51) dan CP (31), keduanya warga Tanjungbalai, SP (36), warga Medan Perjuangan, IB (25) dan MK (21), keduanya warga asal Aceh Utara.
Sedangkan satu tersangka lagi yang terpaksa ditembak petugas karena berusaha menyerang menggunakan pisau lipat adalah RMN (30) warga Aceh Utara.
Tersangka meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit beberapa saat usai diamankan.
Kapolrestabes Medan,.Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, menyampaikan, kasus peredaran 18 Kg sabu memanfaatkan fasilitas negara itu bermula dari adanya informasi yang diterima pihak kepolisian pada, Selasa (29/9/2020) lalu.
Personel mendapatkan informasi tentang akan adanya distribusi narkoba jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui Tanjungbalai pada Selasa 20 September lalu.
" Berdasarkan informasi tersebut personel kemudian langsung melakukan penyelidikan," ujar Riko di Mapolrestabes Medan.
Dari upaya penyelidikan tersebut petugas selanjutnya melakukan penyamaran dengan bertransaksi (Under Cover Buy).
Dalam penyamaran tersebut petugas berhasil membekuk 3 tersangka yakni JSP, CP dan SP dengan barang bukti 4 Kg sabu turut diamankan.
Hasil interogasi dan upaya pengembangan dari penangkapan ketiga tersangka, lanjut Riko, menyebut masih ada barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di salah satu kamar di Mes Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor.
"Setelah ditindaklanjuti petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti lain, berupa 5 Kg sabu dalam lima bungkus kemasan yang disimpan di dalam kamar mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai," bebernya.
Dalam upaya pengembangan lebih lanjut yang dilakukan petugas, didapatkan informasi dari ketiga tersangka tentang adanya proses pengiriman narkoba jenis sabu melalui Dumai yang akan masuk ke Kota Medan.
Disebutkannya pada Sabtu (3/10/2020) petugas menindaklanjuti informasi pengiriman sabu dari Dumai ke Medan tersebut.
Hasilnya petugas menangkap tersangka IB (25) di pool bus Bintang Utara Jalan SM Raja Medan dengan barang bukti 1 Kg sabu.
Hasil interogasi dari penangkapan tersangka itu petugas kemudian mendapatkan informasi masih adanya rekan tersangka IB yang juga membawa narkoba jenis sabu dari Dumai ke Medan.
Dari informasi tersebut petugas kemudian menangkap tersangka MK dan MRN dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.
Hasil pengembangan penangkapan tersangka IB petugas kemudian menangkap kedua tersangka, yakni MK dan MRN selanjutnya dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan dengan barang bukti 8 Kg sabu.
" Karena berusaha menyerang petugas dengan sajam, tersangka RMN terpaksa ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS," sebut Riko.
Ditanya tentang proses penyimpanan sabu yang menggunakan fasilitas negara, yakni Mes Sekda Pemko Tanjungbalai, Riko menyatakan pihak kepolisian masih mendalaminya lebih jauh.
"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai di Mes Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya Medan Johor. Soal dugaan-dugaan keterlibatan oknum dinas masih didalami lebih jauh," pungkasnya.
Atas kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional itu para tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (tanai)
Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran 18 Kg narkoba jenis sabu jaringan internasional yang disimpan dalam kamar Mes Sekda Pemko Tanjungbalai.
Enam tersangka diamankan dan satu di antaranya tewas ditembak petugas karena berusaha melukai petugas dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Informasi diperoleh, Senin (5/10/2020) menyebutkan, keeman tersangka yang dibekuk itu yakni, JSP (51) dan CP (31), keduanya warga Tanjungbalai, SP (36), warga Medan Perjuangan, IB (25) dan MK (21), keduanya warga asal Aceh Utara.
Sedangkan satu tersangka lagi yang terpaksa ditembak petugas karena berusaha menyerang menggunakan pisau lipat adalah RMN (30) warga Aceh Utara.
Tersangka meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit beberapa saat usai diamankan.
Kapolrestabes Medan,.Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, menyampaikan, kasus peredaran 18 Kg sabu memanfaatkan fasilitas negara itu bermula dari adanya informasi yang diterima pihak kepolisian pada, Selasa (29/9/2020) lalu.
Personel mendapatkan informasi tentang akan adanya distribusi narkoba jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui Tanjungbalai pada Selasa 20 September lalu.
" Berdasarkan informasi tersebut personel kemudian langsung melakukan penyelidikan," ujar Riko di Mapolrestabes Medan.
Dari upaya penyelidikan tersebut petugas selanjutnya melakukan penyamaran dengan bertransaksi (Under Cover Buy).
Dalam penyamaran tersebut petugas berhasil membekuk 3 tersangka yakni JSP, CP dan SP dengan barang bukti 4 Kg sabu turut diamankan.
Hasil interogasi dan upaya pengembangan dari penangkapan ketiga tersangka, lanjut Riko, menyebut masih ada barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di salah satu kamar di Mes Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor.
"Setelah ditindaklanjuti petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti lain, berupa 5 Kg sabu dalam lima bungkus kemasan yang disimpan di dalam kamar mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai," bebernya.
Dalam upaya pengembangan lebih lanjut yang dilakukan petugas, didapatkan informasi dari ketiga tersangka tentang adanya proses pengiriman narkoba jenis sabu melalui Dumai yang akan masuk ke Kota Medan.
Disebutkannya pada Sabtu (3/10/2020) petugas menindaklanjuti informasi pengiriman sabu dari Dumai ke Medan tersebut.
Hasilnya petugas menangkap tersangka IB (25) di pool bus Bintang Utara Jalan SM Raja Medan dengan barang bukti 1 Kg sabu.
Hasil interogasi dari penangkapan tersangka itu petugas kemudian mendapatkan informasi masih adanya rekan tersangka IB yang juga membawa narkoba jenis sabu dari Dumai ke Medan.
Dari informasi tersebut petugas kemudian menangkap tersangka MK dan MRN dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.
Hasil pengembangan penangkapan tersangka IB petugas kemudian menangkap kedua tersangka, yakni MK dan MRN selanjutnya dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan dengan barang bukti 8 Kg sabu.
" Karena berusaha menyerang petugas dengan sajam, tersangka RMN terpaksa ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS," sebut Riko.
Ditanya tentang proses penyimpanan sabu yang menggunakan fasilitas negara, yakni Mes Sekda Pemko Tanjungbalai, Riko menyatakan pihak kepolisian masih mendalaminya lebih jauh.
"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai di Mes Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya Medan Johor. Soal dugaan-dugaan keterlibatan oknum dinas masih didalami lebih jauh," pungkasnya.
Atas kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional itu para tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (tanai)