KASUS SABU. Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin merilis pengungkapan kasus sabu di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020). foto | ist
Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut gagalkan peredaran sabu 8,3 kg jaringan Sumut-Aceh di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Senin (12/10/2020), mengatakan awalnya petugas mendapat laporan tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjungbalai dengan mengendarai mobil sedan Accord BK 1103 QJ warna biru menuju Kota Medan pada Jumat (9/10/2020).
Kemudian, personel langsung melakukan penyelidikan informasi itu dengan cara membagi anggota di titik pemantauan yang diperkirakan akan dilintasi mobil tersebut.
Sekira pukul 23.15 WIB, personel melihat unit mobil sedan Accord Polisi BK 1103 QJ melintas di Jalan SM Raja. Tepat di salah satu pool bus langsung memberhentikan laju kendaraan yang dikemudikan tersangka Aswan alias Aseng.
"Namun, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu," kata Martuani didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Robert Dacosta dan Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Martuani mengungkapkan saat diinterogasi barang bukti sabu yang dibawa dari Kota Tanjungbalai ke Kota Medan itu telah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
Dari pengakuan tersangka Aswan personel bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pengendara motor yang membawa barang bukti sabu yang disimpan di tas ransel.
"Tepat di Jalan AH Nasution, personel berhasil mengamankan tersangka Masiwan alias Iwan dengan barang bukti sabu sebanyak tujuh bungkusan besar dalam kemasan teh hijau merek Qing Shan," ungkapnya.
Martuani menuturkan, saat ditangkap tersangka Masiwan mencoba menyerang petugas dengan senjata api, sehingga terpaksa diberikan tindak tegas terukur.
Nyawa pelaku tidak bisa diselamatkan saat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Personel juga melakukan pengembangan di Kota Tanjungbalai dengan menggeledah rumah tersangka Aswan dan didapati barang bukti 1,3 kg sabu," terangnya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Martuani. (tanai)