GLOBALMEDAN.COM, Medan - Praktisi Hukum DR H Razman Nasution SH, SAg, MA (PhD) minta Polda Sumut segera memanggil Hendrik, pengelola tempat hiburan malam di kompleks Central Bisnis Districk (CBD) Polonia Medan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen atau akta otentik.
Permintaan itu telah diajukan Razman, sehubungan telah selesainya pemeriksaan terhadap tiga saksi korban yang juga pemegang saham tempat hiburan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi yang dilakukan secara maraton itu diapresiasi oleh Razman Nasution.
“Saya mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sumut atas pemeriksaan para saksi. Untuk proses selanjutnya, saya minta agar penyidik Polda bisa segera memanggil Hendrik, untuk diperiksa” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selular, Minggu (19/10/2020) malam.
Dalam kasus ini, lanjut Razman, meskipun ada kerugian yang ditimbulkan akibat perlakuan Hendrik, namun penyidik Polda Sumut harus fokus pada kasus pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik.
Razman juga minta agar Hendrik bisa bekerjasama untuk memenuhi panggilan Polda Sumut, sehingga proses penanganan kasus ini bisa berjalan lancar dn cepat.
“Kita berharap Polda Sumut fokus pada pemeriksaan pemalsuan dokumen dan Saya minta agar Hendrik dapat bekerjasama memenuhi panggilan Polda guna menjalani pemeriksaan, sehingga kasus ini cepat selesai dan diketahui siapa yang paling bertanggung jawab” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Razman menjelaskan, menerangkan Hendrik bersama-sama dengan kliennya masing-masing Alex, Sugianto, Suwanto dan Willy sepakat membuka tempat usaha hiburan jenis karaoke dan biliar di Komplek CBD Polonia Medan.
“Kemudian para pemegang saham sepakat bisnis akan dikelola secara bersama-sama dan dibuat laporan keuangan dua kali setahun, minimal sekali setiap tahun,” ujar Razman.
Diawal tahun bisnis berlangsung baik, kerjasama berjalan lancar dan tidak ada kendala. Namun, ujar Razman, di tengah perjalanan Hendrik diduga secara sepihak melakukan perubahan dokumen. “Sehingga pengelolaan bisnis seolah-olah dikelola oleh Hendrik dan seseorang,” ujar Razman.
Atas dugaan itu, Sugianto pun mengumpulkan para pemegang saham lain dan membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut dengan nomor pengaduan No. LP: STTLP/1688/IX/2020/SUMUT/SPKT “I”. Adapun hal yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Saya selaku kuasa hukum dari Sugianto dan kawan-kawan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Sekedar mengingatkan jangan ada pihak-pihak yang coba-coba mengintervensi kasus ini. Jika ada, saya akan melapor ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. Saya juga sudah menyampaikan Laporan Polisi ini ke Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin,” ujarnya. (edi)