GLOBALMEDAN.COM,MEDAN-
Warga Lingkungan VI,Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area keberatan atas bangunan (tembok pagar) yang berada di Jalan Kolam Ujung. Pasalnya, tembok tersebut menutupi akses warga untuk beribadah ke masjid.
"Bangunan /tembok pagar itu menutupi jalan warga serta menutupi jalan alternatif menuju Masjid Al-Huda," sebut Budi mewakili warga setempat, Rabu (19/8/2020).
Dia mengatakan, surat keberatan warga atas bangunan itu sudah disampaikan kepada Pemerintah Kota Kecamatan Medan Area melalui Kepling VI Tegal Sari II dan Lurah Tegal Sari II pada 8 Juni 2020.
"Kami hanya minta pihak Pemerintah Kota Kecamatan Medan Area dapat mengembalikan keberadaan dan fungsi Jalan Kolam yang merupakan jalan umum, namun hingga sekarang belum ada titik terangnya", ungkap Budi.
Sementara itu, Kepling VI Hendra saat dikonfirmasi mengakui ada warga menyampaikan surat keberatan atas bangunan (tembok pagar) Jalan Kolam tersebut.
"Surat keberatan itu sudah diteruskan ke kecamatan," pungkasnya.
Karena persoalan ini belum selesai juga, lanjut Budi, warga mengadu atau melapor ke Komisi IV DPRD Medan.
Empat anggota DPRD Medan pada 4 Agustus 2020 mengunjungi Jalan Kolam perihal laporan warga lingkungan VI, Kelurahan Tegal Sari II atas penutupan jalan (tembok pagar) di ujung Jalan Kolam.
"Waktu itu, anggota dewan menyarankan untuk mediasi dengan pihak pemilik tembok pagar. Kalau mentok juga, lapor ke kami, " ucap Budi menirukan perkataaan anggita dewan saat meninjau ke lokasi.
Saran mediasi anggota dewan tersebut dilakukan warga dengan melakukan pertemuan bersama pemilik tembok pagar di Kantor Camat Medan Area, tapi pemilik tembok tidak pernah hadir.
"Tiga kali kami melakukan pertemuan mediasi tapi pemilik tembok tidak pernah hadir," tegas Budi didampingi Kepling VI Hendra.
Warga mendesak kembali kepada Pemerintah Kota Kecamatan Medan Area agar bangunan (tembok pagar) yang berada di ujung Jalan Kolam segera dibuka. Karena menutupi jalan warga dan menutupi jalan alternatif menuju ke Masjid Al-Huda. (Tanai)
Warga Lingkungan VI,Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area keberatan atas bangunan (tembok pagar) yang berada di Jalan Kolam Ujung. Pasalnya, tembok tersebut menutupi akses warga untuk beribadah ke masjid.
"Bangunan /tembok pagar itu menutupi jalan warga serta menutupi jalan alternatif menuju Masjid Al-Huda," sebut Budi mewakili warga setempat, Rabu (19/8/2020).
Dia mengatakan, surat keberatan warga atas bangunan itu sudah disampaikan kepada Pemerintah Kota Kecamatan Medan Area melalui Kepling VI Tegal Sari II dan Lurah Tegal Sari II pada 8 Juni 2020.
"Kami hanya minta pihak Pemerintah Kota Kecamatan Medan Area dapat mengembalikan keberadaan dan fungsi Jalan Kolam yang merupakan jalan umum, namun hingga sekarang belum ada titik terangnya", ungkap Budi.
Sementara itu, Kepling VI Hendra saat dikonfirmasi mengakui ada warga menyampaikan surat keberatan atas bangunan (tembok pagar) Jalan Kolam tersebut.
"Surat keberatan itu sudah diteruskan ke kecamatan," pungkasnya.
Karena persoalan ini belum selesai juga, lanjut Budi, warga mengadu atau melapor ke Komisi IV DPRD Medan.
Empat anggota DPRD Medan pada 4 Agustus 2020 mengunjungi Jalan Kolam perihal laporan warga lingkungan VI, Kelurahan Tegal Sari II atas penutupan jalan (tembok pagar) di ujung Jalan Kolam.
"Waktu itu, anggota dewan menyarankan untuk mediasi dengan pihak pemilik tembok pagar. Kalau mentok juga, lapor ke kami, " ucap Budi menirukan perkataaan anggita dewan saat meninjau ke lokasi.
Saran mediasi anggota dewan tersebut dilakukan warga dengan melakukan pertemuan bersama pemilik tembok pagar di Kantor Camat Medan Area, tapi pemilik tembok tidak pernah hadir.
"Tiga kali kami melakukan pertemuan mediasi tapi pemilik tembok tidak pernah hadir," tegas Budi didampingi Kepling VI Hendra.
Warga mendesak kembali kepada Pemerintah Kota Kecamatan Medan Area agar bangunan (tembok pagar) yang berada di ujung Jalan Kolam segera dibuka. Karena menutupi jalan warga dan menutupi jalan alternatif menuju ke Masjid Al-Huda. (Tanai)