GLOBALMEDAN.COM, MEDAN - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Medan meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan untuk mengawasi Rumah Sakit (Sakit) dalam menegakkan aturan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, yang memberikan kesempatan keluarga untuk terlibat langsung dalam hal pengurusan jenazah Covid-19.
“Dinkes Medan wajib menegakkan aturan ini dan mengawasi RS yang menangani covid agar menjalankan keputusan Menkes dengan sebaiknya,” ujar Anggota Pansus Covid-19 DPRD Medan, Afif Abdillah, Kamis (27/8).
Menurut Ketua Fraksi NasDem ini, sebaiknya Dinkes Medan sudah bisa mulai menelaah lebih mendetail yang belum diatur dalam keputusan tersebut.
Selain itu, pihak Rumah Sakit memberikan fasilitas seperti Alat Pelindung Diri (APD) khusus keluarga untuk memandikan, begitu juga ruangan untuk menyalatkan jenazah, karena sudah di atur di keputusan Kemenkes.
“Rumah sakit wajib untuk mulai memberikan fasilitasi seperti yang sudah diatur, misalnya untuk melayat, protokolnya harus jelas dan di batasi sesuai kapasitas ruangan yang ada di RS,” kata Afif.
Hal senada dikatakan Anggota Pansus Covid-19 DPRD Medan, Rudiawan Sitorus. Menurutnya, konflik ditengah masyarakat saat ini yakni ketidakpercayaan keluarga kepada pihak rumah sakit dalam pelaksanaan fardhu kifayah jenazah Covid-19.
“Jadi RS harus menjalankan keputusan Menkes itu dengan melibatkan keluarga jenazah untuk fardhu kifayah nya. Karena dalam Islam, kewajiban fardhu kifayah unyuk jenazah ini sangat sakral dan harus dilaksanakan dengan baik,” ucapnya.
Diketahui banyak kasus “perebutan” jenazah Covid-19 selama ini terjadi karena pihak rumah sakit masih menggunakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01 07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid19) yang memang menafikan hal tersebut.
“Jadi dengan M keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01 07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini, memberi ruang kepada keluarga untuk bisa memberikan kesempatan kepada keluarga untuk melakukan “penghormatan terakhirnya” kepada keluarganya tersebut. Bila ini dilakukan oleh pihak rumah sakit, maka kasus perebutan jenazah tidak akan terjadi lagi. Apalagi penguburan jenazah Covid-19 bisa juga dilakukan di pemakaman umum namun harus sesuai dengan protokol kesehatan,” tuturnya. (gb7/24j)