GLOBALMEDAN.COMMEDAN-
Tujuh tahanan nekad menganiaya personel yang sedang melakukan tugas jaga di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Patumbak saat hendak melarikan diri, Sabtu (25/7/2020) malam.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza pada Selasa (28/7/2020) mengatakan, kejadian ini berawal saat nasi catering untuk tahanan blok C tiba di RTP Polsek Patumbak.
Kemudian Bripda BHS menerima dan memeriksa nasi tersebut. Namun setelah nasi diterima tahanan yang ada di blok C dan korban hendak menutup kembali pintu sel, tiba-tiba pintu sel ditarik para tahanan dari dalam.
Kemudian para tahanan mendorong Bripda BHS sambil memukuli korban dengan menggunakan tangan.
"Para tahanan kemudian berupaya melarikan diri. Namun, petugas yang lain datang memberikan bantuan, sehingga para tahanan dapat diamankan kembali ke sel blok C," ungkap Arfin.
Akibat kejadian ini, Bripda BHS (23), warga Jalan Kapten Muslim Perumahan Griya Anugerah, Kecamatan Medan Helvetia, mengalami lebam di bibir bawah, robek di bibir bagian dalam dan baju dinas robek.
Dikatakan Arfin, sampai saat ini para tahanan yang melakukan penganiayaan masih diproses di Polsek Patumbak.
Para pelaku dijerat dalam perkara penganiayaan terhadap anggota sesuai Pasal 214 KUHPidana.
Arfin menuturkan, setelah peristiwa itu pihaknya langsung melakukan razia di dalam sel tahanan.
Dalam razia itu, pihaknya menemukan senjata tajam (sajam) yang dibuat salah satu dari tujuh tahanan yang melakukan pemukulan.
"Jadi selain diproses dalam perkara penganiayaan, kita juga proses terkait kepemilikan sajam tanpa izin," tukas Arfin.
Arfin membeberkan, lima dari tujuh tahanan yang melakukan pemukulan merupakan tahanan titipan Polsek Medan Sunggal.
Mereka adalah Adi Syaputra alias Dedek kasus narkoba sebagai provokator dan M Syaputra kasus narkoba sebagai mendorong pintu.
Kemudian M Rizal kasus narkoba, mendorong pintu dan memukul petugas. Lalu Raynanta Sembiring kasus penggelapan roda dua, ikut memukul petugas dan Andi Prasetio alias Carli kasus narkoba, ikut mendorong petugas.
Sementara dua tahanan Polsek Patumbak lainnya yang ikut melakukan pemukulan adalah Nasib Situmeang kasus 365, yang bertugas mendorong pintu dan Sandi kasus narkoba yang ikut memukul korban. (tanai)
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza pada Selasa (28/7/2020) mengatakan, kejadian ini berawal saat nasi catering untuk tahanan blok C tiba di RTP Polsek Patumbak.
Kemudian Bripda BHS menerima dan memeriksa nasi tersebut. Namun setelah nasi diterima tahanan yang ada di blok C dan korban hendak menutup kembali pintu sel, tiba-tiba pintu sel ditarik para tahanan dari dalam.
Kemudian para tahanan mendorong Bripda BHS sambil memukuli korban dengan menggunakan tangan.
"Para tahanan kemudian berupaya melarikan diri. Namun, petugas yang lain datang memberikan bantuan, sehingga para tahanan dapat diamankan kembali ke sel blok C," ungkap Arfin.
Akibat kejadian ini, Bripda BHS (23), warga Jalan Kapten Muslim Perumahan Griya Anugerah, Kecamatan Medan Helvetia, mengalami lebam di bibir bawah, robek di bibir bagian dalam dan baju dinas robek.
Dikatakan Arfin, sampai saat ini para tahanan yang melakukan penganiayaan masih diproses di Polsek Patumbak.
Para pelaku dijerat dalam perkara penganiayaan terhadap anggota sesuai Pasal 214 KUHPidana.
Arfin menuturkan, setelah peristiwa itu pihaknya langsung melakukan razia di dalam sel tahanan.
Dalam razia itu, pihaknya menemukan senjata tajam (sajam) yang dibuat salah satu dari tujuh tahanan yang melakukan pemukulan.
"Jadi selain diproses dalam perkara penganiayaan, kita juga proses terkait kepemilikan sajam tanpa izin," tukas Arfin.
Arfin membeberkan, lima dari tujuh tahanan yang melakukan pemukulan merupakan tahanan titipan Polsek Medan Sunggal.
Mereka adalah Adi Syaputra alias Dedek kasus narkoba sebagai provokator dan M Syaputra kasus narkoba sebagai mendorong pintu.
Kemudian M Rizal kasus narkoba, mendorong pintu dan memukul petugas. Lalu Raynanta Sembiring kasus penggelapan roda dua, ikut memukul petugas dan Andi Prasetio alias Carli kasus narkoba, ikut mendorong petugas.
Sementara dua tahanan Polsek Patumbak lainnya yang ikut melakukan pemukulan adalah Nasib Situmeang kasus 365, yang bertugas mendorong pintu dan Sandi kasus narkoba yang ikut memukul korban. (tanai)