GLOBALMEDAN.COM,MEDAN
Di usia ke 20 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) banyak berkiprah dan memberikan sumbangsihnya kepada Negara.
"Selama kehadiran 20 di Indonesia, sudah banyak kisah perjalanan KPPU, baik dalam menangani perkara praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga mengedukasi dan sosialisasi terkait
undang-undang persaingan usaha," kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak, Senin (8/6/2020).
Menurut Ramli usai pemotongan tumpeng dalam rangkaian HUT KPPU di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan, sumbangsih yang diberikan KPPU antara lainnya juga dalam penegakan hukum maupun dalam memberikan saran kebijakan kepada pemerintah maupun dalam proses perkara-perkara merger.
Disebutkannya, dalam 20 tahun eksis mengawasi jalannya Undang-undang Nomor 5 Tahu 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU masih banyak menangani perkara persekongkolan dan persaingan tidak sehat di wilayah I, Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).
“Kita berharap ke depan tercipta usaha dengan bersaing yang sehat, sehingga sudah tidak ada lagi pelanggaran dan praktik monopoli dalam berusaha," ungkapnya
Dia meyakini harapan itu akan tercapai karena pengusaha sudah sadar hukum atau undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan usaha tidak sehat.
Lebih lanjut dikatakan Ramli, sampai sekarang perkara yang menonjol terkait pengadaan barang dan jasa di semua wilayah I KPPU.
"Tahun ini di Aceh banyak perkara masih terkait barang dan jasa supaya proyeknya diatur," ungkap Ramli.
Seperti perkara di RSUD Langsa ada paket proyek tahun 2018 dan 2019 sekira Rp60 miliar yang buktinya sudah diperoleh KPPU.
Demikian pula halnya dengan RS Aceh Besar proyek senilai Rp225 miliar yang saat ini sedang fokus unruk menangani kasus tersebut. (tanai)
Di usia ke 20 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) banyak berkiprah dan memberikan sumbangsihnya kepada Negara.
"Selama kehadiran 20 di Indonesia, sudah banyak kisah perjalanan KPPU, baik dalam menangani perkara praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga mengedukasi dan sosialisasi terkait
undang-undang persaingan usaha," kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak, Senin (8/6/2020).
Menurut Ramli usai pemotongan tumpeng dalam rangkaian HUT KPPU di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan, sumbangsih yang diberikan KPPU antara lainnya juga dalam penegakan hukum maupun dalam memberikan saran kebijakan kepada pemerintah maupun dalam proses perkara-perkara merger.
Disebutkannya, dalam 20 tahun eksis mengawasi jalannya Undang-undang Nomor 5 Tahu 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU masih banyak menangani perkara persekongkolan dan persaingan tidak sehat di wilayah I, Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).
“Kita berharap ke depan tercipta usaha dengan bersaing yang sehat, sehingga sudah tidak ada lagi pelanggaran dan praktik monopoli dalam berusaha," ungkapnya
Dia meyakini harapan itu akan tercapai karena pengusaha sudah sadar hukum atau undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan usaha tidak sehat.
Lebih lanjut dikatakan Ramli, sampai sekarang perkara yang menonjol terkait pengadaan barang dan jasa di semua wilayah I KPPU.
"Tahun ini di Aceh banyak perkara masih terkait barang dan jasa supaya proyeknya diatur," ungkap Ramli.
Seperti perkara di RSUD Langsa ada paket proyek tahun 2018 dan 2019 sekira Rp60 miliar yang buktinya sudah diperoleh KPPU.
Demikian pula halnya dengan RS Aceh Besar proyek senilai Rp225 miliar yang saat ini sedang fokus unruk menangani kasus tersebut. (tanai)