Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dua Tahun Beroperasi, Akhirnya Poldasu BongkarPraktik Pijat Khusus Gay di Medan

3 Jun 2020, 18:37 WIB Last Updated 2020-09-28T20:18:18Z


GLOBALMEDAN.COM, MEDAN -

Petugas Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil membongkar praktik pijat plus-plus Gay (homo seksual) yang terjadi di Kota Medan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dalam pengungkapan ini, sebanyak 11 orang berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain handphone (HP), uang, dan alat kontrasepsi.

"Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki, satu orang berinisial A adalah sebagai perekrut  dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis," terang Irwan Anwar, Rabu (3/6/2020).

Irwan menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan di Kompleks Setia Budi II Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

Menurutnya, praktik pijat ini menjadi aneh, karena semua terapisnya adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

"Menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang," jelasnya.

Irwan menegaskan untuk kegiatan seperti ini, sifatnya memang tertutup dan terbatas.

Para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

"Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 tahun (sudah berjalan)," terangnya.

Karenanya, sambung dia. khusus untuk tersangka A, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Dalam pasal ini disebutkan, untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

"Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," pungkasnya. (tanai)
Komentar

Tampilkan

  • Dua Tahun Beroperasi, Akhirnya Poldasu BongkarPraktik Pijat Khusus Gay di Medan
  • 0

Terkini