GLOBALMEDAN.COM | Rokan Hilir, Untuk menertibkan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan maka Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau (Ditpolair Polda Riau) telah menangkap 7 kapal nelayan asal Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Mereka kedapatan sedang menjaring ikan di perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Demikian yang diungkapkan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau AKBP Wawan mengatakan ketujuh kapal-kapal kayu berukuran cukup besar dengan bobot hingga 30 gross tonase (GT) itu berlayar ke perairan Riau tidak dilengkapi surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh pemerintah Provinsi Riau di Pekanbaru, terpaksa ditahan pihaknya karena kelengkapan suratnya kurang, Sabtu(2/11/2019).
"Tim Ditpolair Riau tidak menemukan surat kelengkapan ketujuh unit kapal penangkap ikan. Para nelayan hanya memiliki SIPI yang diterbitkan oleh Pemda Provinsi Sumut dan hanya berlaku untuk di wilayah perairan Sumut saja," kata Wawan.
Penangkapan itu merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan jajaran Ditpolair Polda Riau di perairan Rokan Hilir. Perairan itu selain berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, juga berhadapan langsung dengan Selat Malaka.
Saat patroli pada Kamis petang kemarin, petugas melihat tujuh unit kapal yang secara bersamaan menjaring di laut Panipahan. Polisi yang curiga dengan aktivitas kapal yang bergerombol itu langsung melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, tujuh nakhoda kapal masing-masing Sinyanto (46) nakhoda KM Asahan Jaya, Rahmat (60) nakhoda KM Hasil Bersama, Suhendra (32) nakhoda KM Sean Bersama dan Rusmin (40) nakhoda KM Savio Bersama. Selanjutnya Toni (56) nakhoda KM Cahaya Laut, Rustam (40) nakhoda KM Gemilang dan Mangasa Siregar (41) nakhoda KM Lautan Rezeki tidak dapat menunjukkan SIPI tersebut. "Ketujuh kapal tersebut tidak ada memilikinya sama sekali," ujarnya.
Untuk itu, Pihaknya langsung menggiring ke 7 kapal itu ke Markas Polair Polres Rokan Hilir. Selanjutnya, kapal-kapal itu digiring ke Mako Ditpolair Kota Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Wawan para nakhoda kapal itu diancam dengan Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Tindakan tegas yang dilakukan jajaran Polair Polda Riau tersebut pantas diapresiasi karena selama ini nelayan Rokan Hilir dan Sumatera Utara kerap berkonflik. ( ant / Edi Sukarno)