GLOBALMEDAN.COM - JAKARTA, Sanksi berat bakal menanti para penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Terutama kategori peserta mandiri yang angka kolektabiltasnya mencapai 32 juta orang.
Selama ini, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan sekitar 50 persen. Padahal, tahun ini, BPJS Kesehatan dibayangi defisit keuangan yang diprediksi di kisaran Rp 32 triliun.
Nantinya, peserta yang menunggak iuran akan kena konsekuensi saat membutuhkan pelayanan publik. Pemerintah sedang menyusun peraturan yang mengatur sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan. Sanksinya, penunggak akan kesulitan mengurus SIM, paspor, hingga IMB. (lip6)