GLOBALMEDAN.COM- Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak ada niat menghalangi terhadap Penegakan Hukum. Pihak Pemprovsu menyatakan siap mendukung penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di daerah Sumut. Termasuk upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Sumut. Bahkan, sejak awal kepemimpinannya, Gubsu Edy Rahmayadi selalu menegaskan bahwa Lingkungan Pemprovsu harus bisa bebas korupsi.
Demikian hal yang ditegaskan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Andy Faisal bahwa Pemprovsu tidak pernah menghambat atau menghalangi upaya penegakan Hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Baik untuk perkara pidana khusus, maupun pidana umum, terangnya kepada wartawan, di kantor Gubsu, Jumat (18/10) kemarin.
Menurut Andy, Pihaknya terpaksa bersuara karena ada isu terkait Surat Edaran Pemprovsu Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, tertanggal 30 Agustus 2019, yang ditandatangani Sekdaprovsu Hj R. Sabrina. Menurutnya Surat tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk menghalangi upaya penegakan hukum, melainkan hanya untuk menertibkan administrasi saja.
Lanjut Andy, bahwa tindakan dilakukan dengan dasar dan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, tidak ada keharusan bagi ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan KPK RI terkait perkara pidana memperoleh ijin terlebih dahulu dari Gubernur.
“Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di lingkungan Pemprovsu dipandang perlu menerbitkan surat aquo atau Surat Edaran tersebut,” ungkap Andy.
Andy, menyadari bahwa untuk menghindari perbuatan yang dikategorikan sebagai “sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi”, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprovsu untuk mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya, sebelum menghadiri permintaan keterangan, terlebih dahulu melapor kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Cq Kepala Biro Hukum, untuk seterusnya diterbitkan Surat Perintah Tugas kepada ASN yang diminta keterangan.
Jadi untuk pemberian keterangan dilakukan harus berpedoman dan sesuai dengan Hukum Acara Pidana (vide Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981). Pemberian keterangan tersebut dapat didampingi oleh Biro Hukum Setdaprov Sumut. Serta melaporkan hasil permintaan keterangan kepada Gubernur Sumatera Utara Cq Kepala Biro Hukum.
“Terkait hal ini, kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Tinggi. Dan perlu diketahui juga dalam waktu dekat seluruh pimpinan OPD di wilayah hukum Sumut akan diberikan pembekalan oleh Jaksa Tinggi terkait masalah yang sama,” katanya.
(Edi Sukarno)