GLOBALMEDAN.COM - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi disinyalir menerima uang dengan nilai total Rp 26,5 miliar.
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, harta Imam Nahrawi mencapai Rp 22 miliar. Imam melaporkan hartanya pada 31 Maret 2018.
Harta tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Imam tercatat memiliki 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Bangkalan, Surabaya, Jakarta, dan Malang dengan total nilai mencapai Rp 14.099.635.000.
Untuk harta bergerak, Imam Nahrawi tercatat memiliki empat kendaraan roda empat yang terdiri dari Minibus Hyundai, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard. Total nilai kendaraan milik Imam mencapai Rp 1,7 miliar.
Imam juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4.634.500.000 ditambah surat berharga senilai Rp 463.765.853, serta kas dan setara kas senilai Rp 1.742.655.240.
Imam Nahrawi tercatat tak memiliki utang. Sehingga total harta kekayaan Imam sebesar Rp 22.640.556.093. (*/lip6)