Waka Polsek Medan Kota, AKP S Simaremare didampingi Panit Reskrim, Ipda AE Rambe perlihatkan tersangka dan barang bukti, Rabu (18/9/2019) |
GLOBALMEDAN.COM - MEDAN, Berkat kejelian petugas Pegasus Polsek Medan Kota, dua pria berstatus sebagai ayah gagal menikmati narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya disergap usai membeli barang haram tersebut di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, kemarin.
"Kita akan perangi terus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jadi, begitu kita mendengar adanya praktik narkoba, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan," tegas Kapolsek Medan Kota, AKP Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Dijelaskan, kedua tersangka adalah, Saroha Renol Sirait (42), warga Jalan Karya Tani, Gang Sawit, No 112, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan Eko Satriadi SR (33), warga Jalan Bunga Rampai VI, No 6, Kelurahan Simalingkar V, Kecamatan Medan Tuntungan.
Awalnya, sebut Yaqin, pihaknya mendapat informasi adanya dua pria usai membeli barang haram sabu dan hendak segera menikmatinya.
Berbekal ciri-ciri yang disebutkan, petugas segera melakukan pengintaian hingga menyergap kedua tersangka ketika melintas berjalan kaki di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk memuru pengedar sabu tersebut.
"Kita masih memburu pengedar sabu kepada tersangka," ujar Yaqin.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu ukuran kecil. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Medan Kota guna proses penyidikan.
"Kedua tersangka mengakui barang haram itu milik mereka, dibeli dari seorang pria bernama Gomin," ungkap Yaqin, menambahkan, kedua tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Bambang)